VISI
Proses Pembangunan Kabupaten Karo lima tahun ke depan tidak bisa dilepaskan dari capaian kinerja lima tahun terakhir, selain telah menghasilkan kemajuan juga masih menyisakan beberapa permasalahan baik permasalahan yang mendasar maupun permasalahan yang berkembang dewasa ini. Kesuksesan mengemban revormasi yang berjalan sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi perubahan yang lebih baik. Meskipun demikian,berbagai permasalahan mendasar menuntut perhatian khusus dalam pembangunan ke depan.
Berdasarkan hal tersebut,maka Bupati / wakil Bupati telah mengikrarkan diri untuk terus melanjutkan pembangunan Kabupaten Karo dan meningkatkan kualitas dan kuantitasnya melalui pencanangan visi dan misi sebagaimana disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD kabupaten Karo ketika mengajukan diri sebagai calon Bupati / wakil Bupati. Visi dan misi tersebut kini dituangkan dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo tahun 2016-2021.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Visi dalam RPJMD adalah visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah. Pedoman utama penyusunan visi kepala daerah adalah kesesuaian dengan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan tahap III RPJPD Kabupaten Karo. Untuk mencapai indikator dan target dari sasaran pokok sangat bergantung pada tekanan dan prioritas pembangunan.
Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang (clarity of direction). Visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan / atau isu strategis yang harus diselasaikan dalam jangka menengah serta sejalan dengan visi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dengan mempertimbangkan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Karo Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 serta RPJM Nasional Tahun 2015-2019. Dari hasil integrasi dan harmonisasi beberapa kebijakan tersebut serta mempertimbangkan kondisi daerah, permasalahan dan tantangan pembangunan yang dihadapi maupun isu – isu strategis maka visi Kabupaten Karo tahun 2016-2021, yaitu :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERDAYA SAING DAN BERKARAKTER DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI - NILAI BUDAYA KARO”
Berdasarkan visi diatas, penjelasan kata kuncinya adalah sebagai berikut :
- Sejahtera adalah konsdisi masyarakat Kabupaten Karo yang secara lahir dan batin mendapatkan rasa aman dan makmur dalam menjalani kehidupan , yang ditandai dengan meningkatnya IPM, menurunnya tingkat kemiskinan serta meningkatnya indeks pemerataan pendapatan, dan menurunnya tingkat kejahatan baik kriminal maupun narkoba.
- Berdaya saing adalah kemampuan daerah untuk berkompetisi terkait pencapaian misi pembangunan daerah.
- Berkarakter adalah prilaku yang dilandasi oleh nilai – nilai berdasarkan norma agama, kebudayaan,hukum, adat istiadat dan estetika.
- Nilai-nilai Budaya Karo adalah nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang berupa tatanan perilaku, kekerabatan (merga silima, rakut sitelu, tutur siwaluh), musyawarah (runggu) untuk terwujudnya ketentraman batin (sangap,ertuah bayak, mejuah-juah).
MISI
Dalam rangka mewujudkan visi,maka disusun misi yaitu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi disusun dalam rangka mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah dipaparkan di atas. Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya upaya apa yang harus dilakukan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi.
Rumusan misi disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, Kelemahan, peluang dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi.
Berdasarkan gambaran misi yang demikian, misi kepalan daerah dan makna serta implikasinya bagi perencanaan pembangunan, lalu menerjemahkannya ke dalam lima misi sebagai berikut:
Misi 1: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter dan menjunjung tinggi nilai budaya.
Ditujukan untuk mewujudkan sumber manusia yang sehat, cerdas, religious. Produktif dan berdaya saing melalui pengembangan potensi lokal serta berkemampuan dalam memanfaatkan ilmu dan teknologi.
Misi 2: Meningkatkan pembangunan sektor pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan.
Melaluai pembangunan sektor pertanian dan pariwisata, pemanfaatan secara efesien dan efektif ditujukan untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan dan pemerataan perekonomian daerah serta memiliki daya saing guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi 3
Meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan prekonomian daerah.
Ditujukan untuk pembangunan infrastruktur wilayah yang memadai serta konektivitas wilayah guna mengakselerasi percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi berbasis potensi agribisnis dan pariwisata serta meningkatkan daya saing daerah dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Misi 4
Membangun pemerintah daerah yang professional dan kompetitif melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good govermance and clean government).
Ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Serta mewujudkan pemerintahan Kabupaten Karo yang bersih, bertanggungjawab (professional), taat asas (peraturan dan perundangan) dan responsive.
Misi 5
Meningkatkan Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi (KIS) dalm Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ditujukan untuk meningkatkan penanganan penanggulangan bencana melalui koordinasi antar lembaga pemerintah dan semua program harus terintegrasi kedalam kebijakan derah serta sinkronisasi program pusat dan daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam kesiapsiagaan antisipasi dampak yang terjadi.