Dalam penatalaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Karo secara menyeluruh danterpadu pada dasarnya merupakan penjabaran terhadap perioritas pembangunan yang akan dilaksanakan serta telah disesuaikan potensi dan masalah dalam kerangka kewilayahan. Disamping itu, rencana-rencana kerja yang dirumuskan secara umum terbagi dalam dua jenis kegiatan yaitu kegiatan yang bersifat pengaturan (regulasi) dan kegiatan yang bersifat investasi dan pelayanan umum. Berkaitan dengan tugas satuan kerja maka program dan kegiatan yang dirumuskan telah diselaraskan dengan fungsi dan sub fungsi yang ada dalam pemerintahan. Dalam aspek pembiayaan, Indikasi rencana program dan kegiatan telah mempertimbangkan berbagagi sumber pembiayaan seperti APBD Kabupaten Karo , APBD Propinsi dan APBN, sesuai dengan prediksi kapasitas fiskal. Secara sistematik, indikasi rencana program dan kegiatan mulai tahun 2006 sampai dengan 2010 adalah 

 

Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana telah  dirumuskan dalam arah kebijakan pembangunan dan sekaligus  melaksanakan misi Bupati Karo terpilih, maka disusunlah program-program pembangunan dengan pengelompokan sebagai berikut :